Umum

Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapan hidup yang makin meningkat sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah.

Pada tahun 2000 tercatat sekitar 7,18% penduduk Indonesia berusia lanjut (14,4 juta orang), dan diperkirakan pada tahun 2020 jumlahnya akan mencapai 11,34% dari seluruh penduduk Indonesia (28,8 juta orang). Kondisi ini akan membebani penduduk berusia produktif apabila ratio ketergantungan terus bertambah.

Menghadapi kenyataan tersebut di atas, pemerintah dan unsur-unsur masyarakat telah berusaha meningkatkan kepedulian terhadap permasalahan lanjut usia (Lansia), antara lain dengan upaya pemberdayaan, peningkatan kemandirian serta pemberian kemudahan dalam pelayanan sosial dan kesehatan, sekalipun hasilnya masih belum optimal.

Untuk lebih menjamin keberhasilan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia diperlukan wadah koordinasi yang senantiasa dapat mengkaji dan meneliti instrumen perundang-undangan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan Lansia serta menghimpun bahan pertimbangan dan saran untuk kebijakan Presiden di bidang Lansia.

Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 25 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan Lansia serta untuk mensinergikan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia yang dilakukan oleh pemerintah dan unsur masyarakat, maka dibentuklah Komisi Nasional Lanjut Usia.

Pembentukan

Komisi Nasional Lanjut Usia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.

Komisi Nasional Lanjut Usia selanjutnya disingkat menjadi Komnas Lansia adalah wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.

Komisi Nasional Lanjut Usia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia dibentuk serta ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Tugas

  1. Komisi Nasional Lanjut Usia mempunyai tugas sebagai berikut:
    1. Membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
    2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebiijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Komnas Lansia dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, para ahli, badan internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
  3. Laporan pelaksanaan tugas Komnas Lansia kepada Presiden dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Fungsi

Komisi Nasional Lanjut Usia mengemban fungsi sebagai berikut:

  1. Pengkoordinasiaan
  2. Pengkajian dan Penelitian
  3. Advokasi dan Sosialisasi
  4. Pemantauan
  5. Evaluasi

 

Diskominfo Kabupaten Banjar